DALIL
Dalil yang dimaksud dalam ketauhidan
ialah suatu keterangan yang dapat menumbuhkan keyakinan dalam hati seseorang,
sehingga ia tidak bisa diragukan oleh orang lain .
Dalil tersebut ada dua macam :
Pertama Dalil Ijmali .
Dalil yang singkat yang dapat menyampaikan
seseorang kepada keyakinan, namun dalil ini tidak merincikan jalan
sehingga sampai kepada yang ia yakini .
Contohnya : si A bertanya kepada si
B
A : Apakah engkau yakin ada Tuhan ?
B : Saya yakin ada Tuhan .
A : Apa dalil atau keterangan sebagai
peganganmu ?
B : Ada ini makhluk sebagai bukti
adanya Tuhan .
A : Bagaimana kamu tahu ada alam ini
menjadi bukti adanya Tuhan ?, coba kamu terangkan jalannya !.
Disini si B tidak sanggub merincikan
jalannya . Maka si B ini sudah menguasai dalil Ijmali yang memadai untuk
dirinya dalam memenuhi kewajiban agar ia bebas dari dosa dan belengu taqlid,
dan agar ia tidak dapat diragukan lagi oleh pihak lain, Cuma saja si B
ini tidak mampu menolak syubhat atau pemikiran sesat yang dilontarkan kepadanya
.
Kedua : Dalil Tafsili .
Yaitu : dalil yang teperinci yang
membawa seseorang kepada keyakinan dan pula sanggup menolak syubhat yang
didatangkan oleh pihak lain yang ingin menggoyahkan keyakinannya .
Umpamanya : si A bertanya lagi
kepada si B .
A : Bagaimana engkau tahu adanya
makhluk ini bisa menjadi bukti adanya Tuhan ?, coba kamu terangkan jalannya !.
B : Makhluk ini sudah ada, adanya
bukanlah satu kemestian ( wajib ), tapi adanya merupakan satu keharusan ( jaiz
), setiap yang harus ada, tentu saja harus tiada, maka adanya dan tiadanya
merupakan dua perkara sama-sama harus, tidak mungkin kuat salah satunya dengan
sendirinya tanpa sebab lain. Kenyataan makhluk ini telah ada, pastilah ada yang
menentukan adanya, dan yang menentukan nya ada ialah Tuhan yang menciptakan nya
.
Jikalau mungkin makhluk ini ada
dengan sendirinya, mungkin juga ia tiada dengan sendirinya, karena keduanya
sama-sama harus. Perbandingannya dua daun neraca yang sama berat, pasti
keduanya sejajar, tidak mungkin tiba-tiba berat sebelah dengan tanpa yang
memberatkannya, kalaupun berat sebelah pastilah ada yang memberatkannya .
Dengan demikian, si B telah
menguasai Dalil Tafshili yang mampu menolak syubhat yang didatangkan kepada nya
.
Yang wajib diketahui oleh setiap
mukallaf dan berdosa bila ia tidak mengetahuinya ialah Dalil Ijmali bagi setiap
’aqidah yang ia imani, karena ini hukumnya Fardhu ‘ain, dan tentu saja dosanya
besar .
Adapun dalil tafsili, tidak
diwajibkan atas setiap mukallaf, akan tetapi diwajibkan pada satu daerah ada
seorang yang menguasainya, kalau tidak maka semua orang didaerah itu berdosa,
singkatnya mengetahui Dalil Tafsili hukumnya fardhu Kifayah .
Baik Dalil Ijmali maupun Dalil
Tafsili, semuanya berpijak pada ‘Alam / makhluk, yakni
berpijak pada apa yang didapat oleh indera yang lima , yaitu :
-
yang dilihat dengan mata
-
yang didengar dengan telinga
-
yang dicium dengan hidung
-
yang dirasa dengan lidah
-
yang diraba atau dirasa dengan kulit
Manusia berpikir dengan akal
pada makhluk ini, sehinga didapati sesuatu keyakinan yang benar tentang Tuhan
sang pencipta. Akal sebagai alat, berfikir sebagai usaha manusia , dan Alam
atau makhluk ini areal atau tempat berfikir akal, keyakinan yang benar tentang Allah
ialah Ma’rifah. Setelah itu akal menetapkan yang bahwa adnya alam ini merupakan
dalil / bukti atau keterangan bagi adanya Tuhan pencipta
.
Keterangan yang singkat dinamakan
dalil Ijmali, dan keterangan yang panjang lebar terperinci atau detail dinamakan
Dalil Tafshili .
Keberhasilan dalam hal ini tidak
lepas dari pada bantuan Allah dengan hidayahNya .
Kesimpulannya : Dalil Ijmali dan
Dalil Tafshili dirumuskan oleh akal dari Alam / Makhluk ini, maka Dalil
tersebut dinamakan dengan Dalil ‘Aqli .
Sebenarnya didalam ayat dan Hadits
sudah ada semua i’tiqad beserta keterangannya yang Ijmali, bahkan keterangan
yang diterangkan oleh ayat dan hadits itupun merupakan perkara yang ada pada
Alam ini, maka keterangan yang dirumus akal dan yang diterangi oleh ayat dan
hadits adalah sama, kenapa juga mesti berfikir lagi mencari keterangan pada
makhluk ini ?.
Jawabannya : Hanya orang-orang yang
tertentu yang mampu menggali keterangan dari ayat hadist, namun bila akal
manusia menemukan jalan buntu dalam berfikir atau tidak berhasil, maka ia wajib
menerima sebagai mana yang ada dalam ayat hadits, tenru saja dengan bertanya
atau belajar kepada yang mengerti ayat hadits dan telah menguasainya .
Firman Allah ta’ala :
{43 النحل } .فاسئل آهل
الذكر ان كنتم لا تعلمون
Artinya : tanyakan olehmu pada orang
yang benar-benar ada pengetahuan , jika kamu tidak mengetahui .
Dalam hal ini tentu saja العاماء ورثة الأنبياء ya’ni Ulama adalah pewaris
Nabi-Nabi .
Perlu diingat, wajib ( syar’i ) atas
setiap manusia menguasai Dalil / keterangan yang Ijmali, dengan berfikir
sendiri pada makhluk ini jika ia mampu, atau dengan bimbingan orang lain yang
mengerti, atau mengambil saja Dalil Ijmali yang telah disusun oleh Ulama, kalau
tidak ,ia berdosa dengan Allah ta'ala.
ISTILAH-ISTILAH DALAM TAUHID
Sebelumnya perlu kita ketahui
beberapa istilah yang ada dalam Ilmu ketauhidan, agar benar-benar mengerti
masalah i’tiqad yang dibicarakan.
1.
Yang Wajib ( Mesti ada )
Dalam ilmu Tauhid maksud yang Wajib
ialah : Perkara yang tidak dibenarkan oleh akal jika tiada perkara itu,
atau tidak masuk akal jika perkara itu tidak ada. Yang dibenarkan akal atau
yang masuk akal hanya ada perkara itu .
Contohnya : Mengambil ruang bagi
setiap benda, maka akal tidak membenarkan jika tiada mengambil ruang oleh
setiap benda, yang dibenarkan oleh akal hanya ada mengambil ruang oleh setiap
benda .
Perkara yang Wajib ini, tidak
dibenarkan akal akan tiadanya walau sesa’at saja. Artinya tidak dibenarkan
pernah tiada, atau sedang tiada, atau akan tiada. Sesa’at saja mungkin tiadanya
secara akal, maka itu bukan perkara yang Wajib .
Yang Wajib dalam istilah Tauhid
adalah Wajib ‘Aqli, yakni sebagai mana yang telah tersebut diatas barusan,
beda dengan yang Wajib dalam istilah Ilmu Fiqih. Kalau dalam fiqih namanya
Wajib syar’i, yakni : Perbuatan yang diberi pahala bila dikerjakan dan mendapat
siksa bila ditinggalkan. Jangan sampai bertukar dalam mengertikan .
2.
Yang Mustahil (Tidak Mungkin ) .
Yang dimaksud dengan yang Mustahil
dalam Ketauhidan ialah : Perkara yang tidak dibenarkan oleh akal jika ada
perkara itu. Yang dibenarkan akal hanya tiada perkara tersebut.
Contohnya : Terjadi gerak dan tetap
pada waktu yang sama, akal tidak membenarkan ada terjadi gerak dan tetap satu
benda pada waktu yang sama, yang dibenarkan oleh akal ialah tiada terjadi
demikian .
Maka yang Mustahil ini lawan atau
sebalik dari pada yang Wajib. sesa’at saja perkara itu ada, berarti dia bukan
perkara yang mustahil. Maka yang pernah ada, atau yang sedang ada, atau yang
akan ada, itu bukan perkara yang mustahil .
3. Yang Jaiz ( Mungkin ) .
Maksud dengan yang jaiz dalam Tauhid
ialah : Perkara yang adanya dibenarkan oleh akal, dan tiadanya pun
dibenarkan oleh akal, Cuma keduanya ada dan tiada bukan pada waktu yang
satu. Bukan dibenarkan akal terjadi keduanya pada satu waktu, tapi secara
bergantian.
Bila kenyataan nya perkara itu telah
ada, maka andai perkara itu tiada sebagai ganti adanya, ini dibenarkan oleh
akal. Dan bila kenyataannya perkara itu telah tiada, maka andai perkara itu ada
sebagai ganti tiadanya, ini pun dibenarkan oleh akal.
Contoh : hidup kita ini, tentu saja
akal membenarkan hidup kita ini ada, dan juga dibenarkan oleh akal bila hidup
kita ini tiada sebagai ganti ada, yang terjadi tetap salah satunya.
Perkara yang Jaiz, dibenarkan oleh
akal terhadap adanya dan tiadanya bergantian, artinya : mungkin ada ganti
tiada, dan mungkin tiada ganti ada.
Perlu diingat : Yang wajib ( musti )
ada , dikatakan wajib wujud
Yang mustahil ( tidak mungkin ) ada
, dikatakan Mustahil wujud
Yang jaiz ( mungkin ) ada ,
dikatakan Jaiz wujud
Yang wajib ada tentu Mustahiln
tiada, dan yang Mustahil ada tentu Wajib tiada, dan yang Jaiz ada tentu juga
Jaiz tiada.
Dari uraian diatas, bisa dimaklumi
yang bahwa status Wajib, Mustahil dan Jaiz itu, tergantung pada pembenaran
akal. Maka Wajib, Mustahil, dan Jaiz itu, dinamakan hukum ‘Aqli.
alahamdulillah dapat ilmu lagi...
BalasHapusIkut belajar
BalasHapus