Senin, 17 Juni 2013

maulidan fil islam


KEDUDUKAN MAULIDAN (BARZANJI) DALAM ISLAM (Bagian 1)
 
Maulidan atau peringatan akan lahirnya Nabi yullah     Muhammad SAW , merupakan salah satu  bentuk  kegiatan yang sudah merupakan tradisi dari kalangan ummat islam mayoritas baik di Indonesia maupun di Negara lain ,yang notabene merupakan bentuk syiar islam baik bagi ummat islam sendiri maupun diluar islam. Permasalahannya  adalah ada dari ummat islam sendiri yang tidak setuju dengan maulidan dalil mereka salah satunya adalah bahwa  mauled itu bid’ah , didalamnya  ada barzanji yang kata-kata nya mengandung unsure kesyirikan  dsb..Lalu bagaimanakah Kedudukan mauled  dan barzanji dalam islam.?.Dalam nash Al-quran  Allah SWT berfirman : “Salam Sejahtera dari kami (untuk Yahya as) dihari kelahirannya, danhari wafatnya dan hari ia dibangkitkan”(QS. Maryam: 15).Berkata Utsman bin Abil Ash Asstaqafiy dari -
ibunya yang menjadi pembantunya Aminah ra bunda Nabi saw, ketika Bunda Nabi saw mulai saat- saat melahirkan, ia (ibu Utsman) melihat bintang – bintang mendekat hingga ia takut berjatuhan diatas kepalanya, lalu ia melihat cahaya terang – benderang keluar dari Bunda Nabi saw hingga membuat terang benderangnya kamar dan rumah (Fathul Bari Almasyhur juz 6 hal 583). Malam kelahiran Rasul saw itu runtuh singgasana Kaisar Kisra, dan runtuh pula 14 buah jendela besar di Istana  Kisra, dan Padamnya Api di Kekaisaran Persia yang 1000 tahun tak pernah padam Fathul Bari Almasyhur juz 6 hal 583). Kenapa kejadian kejadian ini dimunculkan oleh Allah swt?, kejadian kejadian besar ini muncul menandakan kelahiran Nabi saw, dan Allah swt telah merayakan kelahiran Muhammad Rasulullah saw di Alam ini,.Lebih jauh lagi Rasulullah SAW juga memperingati hari lahirnya dengan berpuasa.Berkata Abbas bin Abdulmuttalib ra:“Izinkan aku memujimu wahai Rasulullah..”maka Rasul saw menjawab: “Silahkan..,maka Allahakan membuat bibirmu terjaga” maka Abbas ra memuji dengan syair yg panjang, diantaranya:“… dan engkau (wahai nabi saw) saat hari kelahiranmu maka terbitlah cahaya dibumi hingga terang benderang, dan  langit bercahaya dengan cahayamu, dan kami kini dalam naungan cahaya itu dan dalam tuntunan kemuliaan (Al Qur’an) kami terus mendalaminya” (Mustadrak ‘ala shahihain
hadits no.5417).Rasulullah saw memperbolehkan Syair pujian di masjid.Hassan bin Tsabit ra membaca syair di Masjid Nabawiy yang lalu ditegur oleh Umar ra, lalu Hassan berkata“Aku sudah baca syair nasyidah disini dihadapan orang yang lebih mulia dari engkauwahai Umar (yaitu Nabi saw) lalu Hassan berpaling pada Abu Hurairah ra dan berkata: “Bukankah kau dengar Rasul saw menjawab syairku dengandoa: Wahai Allah bantulah ia dengan RuhulQudus?maka Abu Hurairah ra berkata: “Betul” (shahih Bukhari hadits no.3040, Shahih Muslim haditsNo.2485).Ini menunjukkan bahwa pembacaan Syair di masjid tidak semuanya haram, sebagaimana beberapa hadits shahih yang menjelaskan larangan syair di masjid, namun jelaslah bahwa yang dilarang adalah syair – syair yang membawa padaGhaflah, pada keduniawian, namun syair – syair yang memuji Allah dan Rasul-Nya maka hal itu diperbolehkan oleh Rasul saw bahkan dipuji dan didoakan oleh beliau saw sebagaimana riwayat diatas.
Adapun Ulama  yang membolehkan peringatan mauled sangatlah banyak antara lain ,Imam Al Hafidh Jalaluddin AsSuyuthi, Imam Al Hafidh AbuSyaamah rahimahullah (guru Imam Nawawi), Da n b e r k a t a p u l a Imam As s a k h awi y rahimahullah bahwa mulai abad ketiga hijriyahmulailah hal ini  ( mauled) dirayakan dengan banyak sedekah dan perayaan agung ini diseluruh dunia dan membawa
keberkahan bagi mereka yg mengadakannya (SirahAl Halabiyah Juz 1 hal 137).
Bersambung………...











Tidak ada komentar:

Posting Komentar